Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalTanggamus

Gelapkan Raskin, Kepala Pekon Dibekuk Polisi

8
×

Gelapkan Raskin, Kepala Pekon Dibekuk Polisi

Share this article
Polres Tanggamus Berhasil Mengamankan Amri Alias Am Yang Diketahui Menjabat Sebagai Kepala Pekon Betung Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus

radartvnews.com – Amri alias (am) hanya bisa tertunduduk malu saat polisi menggiringnya  keruang penyidik tindak pidana korupsi polres Tanggamus. Penyidik menyatakan tersangka  yang merupakan kepala pekon ini ditangkap karena telah melakukan penggelapan beras warga miskin sebanyak tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh kilo gram pada tahun anggaran 2013.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka am ini adalah dengan cara  menjual bantuan beras miskin yang  ada di pekon betung kecamtan pematang sawah kabupaten tanggamus.

Ini dikarenakan seharusnya warga yang ada dipekon betung menerima beras raskin sebanyak lima belas kali dalam setahun, namun oelh tersangka hanya diberikan dua belas kali dalam setahun.

Dari tangan tersangka am polisi menyita barang bukti surat tanda terima pendistribuian beras raskin di tahun 2013 yang telah di terima oleh tersangka terhadap pihak bulog kabupaten tanggamus.

Tersangka menjual beras warga miskin yang ada dipekon betung kecamatan pematang sawah kabupaten tanggamus sebanyak tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh kilo gram pada tahun anggaran 2013 lalu, dengan hasil uang penjualan beras tersebut kurang dari sepuluh juta.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 junto pasal 3 UU Repuplik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi dan pasal 2 dengan pidana penjara seumur hidup  atau pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar. (edi\tanggamus)