radartvnews.com – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah atau bos , SMP Negeri 24 Bandar Lampung , yang kini ditangani pihak Polresta Bandar Lampung tampak begitu lamban . pasalnya hingga saat ini pihak penyidik belum juga menetapkan satu orang tersangka pun .
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung , Komisaris Polisi , Dery Agung Wijaya , berdalih belum adanya satu pun tersangka dalam perkara ini , dikarenakan proses penghitungan kerugian negara ada perbedaan dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP dengan penyidik , untuk itu pihaknya akan mengsinkronkan terlebih dahulu dengan BPKP terkait kerugian negara tersebut .
Dery juga menambahkan , dalam kasus ini pemeriksaan saksi telah bertambah dari 10 orang kini menjadi sekitar 15 orang , saksi saksi tersebut diantaranya dari pihak sekolah dan juga dari dinas terkait.(gal/rltv)