radartvnews.com – Pernyataan penahanan direktur PT. Aji Agung Langgeng Abadi , Ardi Priyanto Pangestu satu dari empat tersangka yang perkaranya sedang disidangkan dipengadilan Tipikor Tanjungkarang, ini disampaikan Kasiintel Kajari Bandar Lampung , Andrie dimana menurut Andrie , penahanan dilakukan , usai penyidik Polda Lampung , melimpahkan berkas tersangka , Kekejaksaan Tinggi Lampung , dan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bandar Lampung , akhir nya Ardi Priyanto Pangestu langsung ditahan , lantaran dinilai telah turut serta melakukan tindak korupsi , dengan modus memberi pinjam perusahaannya kepada tersangka Sugiono dan Buyung , berkas terpisah dimana dengan memberi pinjaman perusahaan tersebut Ardi menikmati uang dari Sudiyono Cs hinga mencapai 1 miliaran.(leo/rltv)