radartvnews.com – Sebanyak seratus sebelas ekor taran tula hidup asal Thailand yang rencananya akan dikirimkan kepada pemesan di Bandar Lampung berhasil diamankan petugas pengawasan dan pelayanan Bea Dan Cukai Bandar Lampung Lampung.
Berdasarkan kecurigaan petugas terhadap kiriman barang melalui kantor Pos Indonesia cabang Bandar Lampung yang di bungkus kardus dengan berlebel mainan anak anak dengan harga 10 doalr Amerika yang dikirim ke Bandar Lampung.
Terhadap kiriman ini petugas bea dan cukai melakukan koordinasi dengan balai karantina pertanian dan direktorat Polda Lampung saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ini petugas menemukan seratus sebelas ekor tarantula hidup asal Thailand didalam kotak yang dibalut pampers balita.
Rencananya tarantula akan dikirimkan oleh kepada seorang warga Bandar Lampung yang kini masih dalam penyelidikan petugas bea cukai.
Atas temuan ini petugas seksi penindakan dan penyidikan bea dan cukai Bandar Lampung Lampung akan mengenakan pelaku dengan pasal 5 undang –undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan paling rendah 1 tahun dengan denda 50 juta sam pai 150 juta rupiah. (ren/jef/min)