Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Kasat Pol PP Bandar Lampung Resmi Ditahan

11
×

Kasat Pol PP Bandar Lampung Resmi Ditahan

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam mulai jam 9 pagi hingga 2 siang, Kejaksaan negeri Bandar lampung akhirnya resmi menahan kepala satuan polisi pamong praja  (kasat Pol PP) Bandar lampung Cik Raden ke rumah tahanan way hui. Senin,16 mei 2016.

Cik Raden menjadi tersangka terkait kasus asusila pada pusat kebugaran dan kesehatan city spa pada awal september 2015 lalu, dipusat kebugaran dan kesehatan  city spa Bandar lampung. Penahanan dilakukan usai  penyidik kejari bandar lampung , memeriksa orang nomor satu ditubuh Banpol PP kota bandar lampung tersebut.

Kepala kejaksaan negeri Bandar lampung widiantoro menyampaikan, peranan tersangka yakni dengan  merancang  rekayasa asusila bersama dua rekan lainnya  Asrin dan Budi dalam berkas terpisah ”setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi,jaksa penuntut umum memutuskan untuk dilakukan penahan,” ujar widiantoro. Senin,16 mei 2016

Widiantoro menambahkan, Cik Raden akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Dan akan menjerat cik raden dengan pasal 289 KUHP jo, pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo, dan pasal 55 Ayat (1) KUHP karena dia yang  melakukan, menyuruh, dan turut melakukan perbuatan pidana. (lds/sep)