BANDAR LAMPUNG- Setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam mulai jam 9 pagi hingga 2 siang, Kejaksaan negeri Bandar lampung akhirnya resmi menahan kepala satuan polisi pamong praja (kasat Pol PP) Bandar lampung Cik Raden ke rumah tahanan way hui. Senin,16 mei 2016.
Cik Raden menjadi tersangka terkait kasus asusila pada pusat kebugaran dan kesehatan city spa pada awal september 2015 lalu, dipusat kebugaran dan kesehatan city spa Bandar lampung. Penahanan dilakukan usai penyidik kejari bandar lampung , memeriksa orang nomor satu ditubuh Banpol PP kota bandar lampung tersebut.
Kepala kejaksaan negeri Bandar lampung widiantoro menyampaikan, peranan tersangka yakni dengan merancang rekayasa asusila bersama dua rekan lainnya Asrin dan Budi dalam berkas terpisah ”setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi,jaksa penuntut umum memutuskan untuk dilakukan penahan,” ujar widiantoro. Senin,16 mei 2016
Widiantoro menambahkan, Cik Raden akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Dan akan menjerat cik raden dengan pasal 289 KUHP jo, pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo, dan pasal 55 Ayat (1) KUHP karena dia yang melakukan, menyuruh, dan turut melakukan perbuatan pidana. (lds/sep)