Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalTanggamus

Sebulan Polres Tanggamus Amankan Lima Tersangka Curas dan Curat

44
×

Sebulan Polres Tanggamus Amankan Lima Tersangka Curas dan Curat

Share this article

Tanggamus– Selama sebulan serakhir, jajaran polres Tanggamus berhasil mengamankan lima tersangka terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Para pelaku biasa beraksi di wilayah kabupaten tanggamus dan kabupaten Pringsewu.

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap yakni  agung setiawan 25 tahun, dan ahyar 30 tahun, keduanya warga pekon balak kecamatan wonosobo kabupaten tanggamus. lalu tersangka zayid muttaqin, 26 tahun warga pekon kagungan kecamatan kota agung timur kabupaten tanggamus, manzori 27 tahun warga pekon kerta kecamatan kota agung timur kabupaten tanggamus, dan sahidin 28 tahun warga asal pekon tiomomon kecamatan pugung kabupaten tanggamus.

Dalam konfrensi pers yang dipimpin kapolres tanggamus akbp ahmad mamora, Disampaikan bahwa Kedua tersangka  zayid muttaqin dan manzori ditangkap polisi atas kasus curat di kecamatan pringsewu dengan cara mencokel jendela rumah korban menggunakan obeng dan langsung menguras harta benda korban.

Sedangkan  tersangka agung setiawan dan ahyar, ditangkap polisi karena telah melakukan curas, dengan cara menghadang kendaraan para korbannya yang sedang melintas di sepanjang jalan raya pekon srikaton kecamatan semaka  dengan menggunakan bangku panjang yang terbuat dari kayu.  Satu tersangka lainya yaitu sahidin ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di sekitar parkiran pasar pringsewu kabupaten pringsewu.

Salah satu tersangka agung setiawan mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli minuman keras dan rokok “uang hasil kejahatan saya gunakan untuk membeli rokok tidak untuk membeli narkoba,”ujar agung (15/5/2016)

sementara itu kapolres tanggamus akbp.ahmad mamora menyampaikan bahwa kelima tersangka ini akan dijerat dengan pasal berbeda, dua tersangka akan dijerat  pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan tiga tersangka lainnya melanggar pasal 363 kuhp. ” para pelaku akan terancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata  ahmad. (15/5/2016)

Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yamaha vixion dengan nomor polisi BE 4927 ZB,  yamaha x-ride nopol BE 6401 UO, lima unit handphone merek asus dua nokia, tiga jam tangan serta dompet berisi uang 300 ribu rupiah, ktp, sim atas nama tobing mutaqin. (edi/sep)