BANDAR LAMPUNG- Albar Hasan Tanjung mempersilahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung, untuk melakukan pemeriksaan terhadap anaknya Andika, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan atau land clearing perluasan Bandara Radin Intan II, Natar, Lampung Selatan tahun 2013.
Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Way Kanan ini, bahkan tidak akan menghalangi pemeriksaan penyidik yang akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Andika untuk kali kedua dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara hingga Rp.6,7 miliar.
“kita buktikan dalam kasus ini siapa yang memperkaya diri sendiri, karena saya jujur dalam kasus ini,” ujar Albar, 10 juni 2016. (lds/sep)