radartvnews.com – Inilah kedua tersangka penipuan yang ditangkap aparat Kepolisian Sektor Natar, Lampung Selatan. Keduanya adalah Budiyono, warga Desa Candi Mas, Natar, dan Wisnu Baroto, Warga Desa Haduyang, Natar.
Keduanya merupakan pelaku sindikat penipuan dengan modus memberikan bantuan pinjaman usaha kepada para pengusaha nonmikro.
Modusnya, mereka mengatasnamakan Kantor Bendahara Dan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Lampung. Mereka menawarkan pinjaman uang kepada para pengusaha nonmikro kepada Bunari.
Warga Desa Candi Mas, Natar sebagai pengusaha pengumpul barang bekas ditawari pinjaman dana usaha sebesar 700 juta rupiah. Syaratnya, korban harus membayar pajak sebesar 11,5 persen baru dana bantuan bisa cair.
Korban menyetorkan uang sebesar 135 juta rupiah secara bertahap, kemudian diberikan kertas berupa kertas pencairan dana yang bisa diambil di Bank Lampung. Namun setelah di cek ke Bank Lampung, dana bantuan tersebut justru tidak cair.
Kapolsek Natar, Lampung Selatan Kompol Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini terkait keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung yang bekerja sama dengan kedua tersangka.
Dari para tersangka, polisi menyita kertas pencairan dana dengan mengatasnamakan dari kantor Bendahara dan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, serta kartu tanda penduduk tersangka.(lih)