radartvnews.com – Usai sudah sepak terjang Saldi tersangka spesialis penjambretan yang kerap melakukan aksi kejahatan di Kota Bandar Lampung ini. Oleh petugas tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah lantaran berupaya kabur saat akan dibekuk dikediamannya didaerah Kelurahan Kelapa Tiga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung. Dari catatan kepolisian tersangka bersama komplotan nya setidak nya telah beraksi lebih dari 10 kali dimana uang hasil kejahatan nya digunakan untuk membeli sabu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya menyatakan dalam beraksi tersangka tak sendiri melainkan bersama rekannya berinisial SK yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kini untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(lih/cat)