Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sidang Narkoba, Miliki Sabu Seberat 365 Gram

15
×

Sidang Narkoba, Miliki Sabu Seberat 365 Gram

Share this article
Sidang Narkoba, Miliki Sabu Seberat 365 Gram
Sidang Narkoba, Miliki Sabu Seberat 365 Gram

radartvnews.com – Sidang yang beragendakan putusan Majelis Hakim ini, diketuai Ahkmad Lakoni. dalam Amar putusan Majelis Hakim Menghukum Mucklis, warga Way Ratai Desa Sukajaya, Lempasing, Teluk Pindang, Kabupaten Pesawaran, selama empat belas tahun kurungan penjara.

Selain dikenakan Hukuman Badan, terdakwa juga dikenakan denda senilai dua milyar, subsider empat bulan kurungan penjara. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 undang undang ri no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima belas tahun penjara.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui aktifitas terdakwa sebagai bandar narkoba dikediamanya, pada bulan agustus 2016 lalu. Dari penangkapan, polisi mengamankan 365,0268 gram sabu berikut timbangan.

Atas putusan majelis, Jaksa penuntut umum menyatakan terima, sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Leo/Jef)