radartvnews.com – Razia rutin yang dilakukan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil mendapatkan ribuan buah gelelmbung ikan dari sebuah kendaraan Kargo Pt Post Indonesia.
Barang Ilegal yang bernilai Ratusan Juta Rupiah ini terpaksa disita kerana tidak dilengkapi Dokumen sama sekali. Polisi kemudian Berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni. Dan dipastikan bahwa barang tersebut tidak diperjual belikan secara bebas dan harus memiliki Dokumen dari Dinas terkait.
Barang Ilegal Asal Palembang Sumatera Selatan dengan tujuan Tangerang Banten ini akan digunakan untuk Oplosan Obat-Obatan Terlarang. Berdasarkan dari ukuranya Gelembung ini berasal dari Ikan Kakap, Gulama, Tomang, Dan Ikan Malong, serta Ikan Lemang yang berukuran besar.
Gelembung Ikan dengan berat keseluruhan 15 Kilo Gram dan berukuran 30 Centi Meter hingga 70 Centi Meter yang berdiameter 5 hingga 10 Centi Meter ini, diketahui Berkhasiat untuk obat Kecantikan, Kesehatan, dan biasanya dipergunakan untuk bahan Baku Benang Jahit Oprasi.
Tingginya Harga Jual Gelembung Ikan tersebut dari 10 Juta Per Kilo Gram hingga 35 juta Rupiah, dan dapat disalah gunakan untuk Obat Obatan Terlarang, tentunya menjadi perhatian Pemerintah dalam Peredaranya. Bahkan jika Diekspor harganya mencapai Ratusan Juta per kilo Gram.
Kini barang bukti Gelembung Ikan diserahkan ke Balai Karantina Ikan untuk proses lebih lanjut.(Mai/Jef)