radartvnews.com – Di tetapkannya status tersangka terhadap Mukhlis Basri Sekda Kabupaten Tanggamus, Oktarika PNS Provinsi Lampung, serta Doni Pegawai Swasta sebagi pemilik barang Narkotika untuk ketiga teman lainnya Nuzul Irsan, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus serta Edi Yusuf yang merupakan Pegawai Swasta yang ikut terlibat tidak dinyatakan sebagai tersangka dikarenakan tidak adanya bukti pendukung, untuk ketiga orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, akan segera dilakukan penahanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar Abrar Tuntalanai mengatakan, berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka mengaku penggunaan Narkotika hanya berlandaskan keisengan dan status bukan pencandu.
Saat dilakukan pengeledahan, Petugas mendapatkan 2 Butir Pil Erimin 5 (Happy Five) didalam dompet Mukhlis Basri, didalam kotak perhiasan milik Oktarika ditemukan juga 2 butir Pil Erimin 5 ( Happy Five) dan tidak ditemukannya bukti lainnya.
Diketahui Mukhlis Basri dan kedua temannya di tangkap di salah satu Hotel Berbintang saat Berpesta Narkoba, setelah 20 hari kedepan ketiga tersangka akan dilimpahkan ke tahap yang lebih lanjut.(Mut/Leo/Bow)