Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Korupsi Dana Bansos Rumah Miskin, Kades Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

3
×

Korupsi Dana Bansos Rumah Miskin, Kades Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

Share this article
Korupsi Dana Bansos Rumah Miskin Kades Dituntut 6 Tahun 6 Bulan
Korupsi Dana Bansos Rumah Miskin Kades Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

radartvnews.com – Dalam sidang dipengadilan Tipikor Tanjungkarang, JPU,  menuntut  Kepala Desa Sindang Makmur  Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Yurdansyah selama 6 tahun 6 bulan. karena melakukan korupsi  dana Bansos dari Kementrian Sosial Rs-rtlh (rehabilitasi sosial – rumah tinggal layak huni  tahun 2015.

Menurut Jaksa, terdakwa selaku Kepala Desa telah memotong dana penerima bantuan  rehbilitasi sosial – rumah tinggal layak huni  kepada sejumlah kelompok warga yang telah mengajukan bantuan rehab. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti. jaksa   menyatakan pengajuan kelompok penerima bantuan  yang dilakukan  Yurdansyah  juga tanpa melibatkan dan sepengetahuan ketua serta kelompok  penerima bantuan.

Setelah   disetujui  dan adanya penetapan dari Kemensos  bahwa  1o kelompok  yang berhak menerima bantuan  dana  rehabilitasi sosial rumah tinggal layak huni, setiap kelompoknya akan  menerima  dana  100 juta rupiah. Namun, pada proses pencairan dana, terdakwa tidak memberikan sepenuhnya dana bantuan kepada masyarakat. Akibat perbuatan  terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar  153 juta lebih.

Selain pidana penjara, Yurdansyah juga dikenakan denda 200 juta rupiah Subsidair  6 bukan kurungan penjara dan juga harus membayar uang pengganti sebesar4 153 juta lebih atau diganti pidana penjara selama  3tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Sidang yang dipimpin Mansyur ini, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelan terdakwa.(Bow/Leo)