radartvnews.com – Dalam sidang dipengadilan Tipikor Tanjungkarang, JPU, menuntut Kepala Desa Sindang Makmur Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Yurdansyah selama 6 tahun 6 bulan. karena melakukan korupsi dana Bansos dari Kementrian Sosial Rs-rtlh (rehabilitasi sosial – rumah tinggal layak huni tahun 2015.
Menurut Jaksa, terdakwa selaku Kepala Desa telah memotong dana penerima bantuan rehbilitasi sosial – rumah tinggal layak huni kepada sejumlah kelompok warga yang telah mengajukan bantuan rehab. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti. jaksa menyatakan pengajuan kelompok penerima bantuan yang dilakukan Yurdansyah juga tanpa melibatkan dan sepengetahuan ketua serta kelompok penerima bantuan.
Setelah disetujui dan adanya penetapan dari Kemensos bahwa 1o kelompok yang berhak menerima bantuan dana rehabilitasi sosial rumah tinggal layak huni, setiap kelompoknya akan menerima dana 100 juta rupiah. Namun, pada proses pencairan dana, terdakwa tidak memberikan sepenuhnya dana bantuan kepada masyarakat. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 153 juta lebih.
Selain pidana penjara, Yurdansyah juga dikenakan denda 200 juta rupiah Subsidair 6 bukan kurungan penjara dan juga harus membayar uang pengganti sebesar4 153 juta lebih atau diganti pidana penjara selama 3tahun dan 3 bulan kurungan penjara.
Sidang yang dipimpin Mansyur ini, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelan terdakwa.(Bow/Leo)