radartvnews.com – Maryati kini tak dapat mengelak akibat ulah nekat nya menjadi bandar judi koprok bersama rekannya Sugiarto. Janda setengah baya ini yang merupakan warga Desa Balarejo Kecamatan Batanghari Lampung Timur terpaksa di gelandang ke Mapolres Lampung Timur.
Dari pemeriksaan petugas, Maryati yang terkenal dengan cingkrak dan rekannya Sugiarto ini di tangkap saat sedang asik menguncang dadu koprok di salah satu lapangan desa Balarejo oleh petugas. Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti uang dua ratus ribu rupiah dan mengamankan satu set dadu koprok milik nya yang di gunakan tersangka untuk bermain judi.
Akibat ulah nya kini tersangka bersama barang bukti berupa uang 200 ribu rupiah dan seperangkat alat judi dadu koprok, ditahan di Polres Lampung Timur. Tersangka di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Bow/Sya)