radartvnews.com – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Senin siang tadi, majelis hakim yang diketuai Firza Ardhiansyah menghukum Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Bandar Lampung Helendrasari selama 3 Tahun 6 Bulan serta denda 50 Juta rupiah subsidair 3 Bulan.
Selain hukuman penjara, terdakwa Helendrasari juga harus membayar uang pengganti sebesar 748 Juta rupiah.
Sementara rekannya, Bendahara SMP Negeri 24 Bandar Lampung yakni Ayu Septaria dihukum 1 Tahun 6 Bulan. Ayu juga dikenakan denda 50 Juta subsidari 1 Bulan. Namun, ayu dibebaskan dari uang pengganti yang sebelumnya, JPU meminta Ayu membayar uang pengganti sebesar 110 Juta rupiah.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ari dan Rini yang sebelumnya menuntut Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Bandar Lampung Helendrasari selama 7 Tahun 6 Bulan. Sementara rekannya, Septaria dituntut 4 Tahun 6 Bulan.
Majelis menyatakan kedua terdakwa bersalah telah melakukan korupsi dana BOS di sekolah tersebut sejak triwulan I tahun 2013 sampai triwulan III tahun 2015, sehingga merugikan keuangan negara sebesar 858 Juta rupiah. Helendrasari dan Ayu Septaria bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Bow/Gal/Aur)