radartvnews.com – Sidang lanjutan pembunuhan disertai mutilasi, yang dilakukan terdakwa Medi Andika terhadap anggota DPRD kota Bandar Lampung M Pansor yang mengakibatkan Medi Andika harus dijatuhkan hukuman mati membuat kekecewaan sendiri bagi penasehat hokum.
Menurut Sopian Sitepu petimbangan yang diberikan majelis hakim yang diketuai oleh Minannoer Rachman, lebih mengedepankan keyakinan dibandingkan dengan pembuktian dalam persidangan dalam putusan ini juga pihaknya akan melakukan banding . (Bow/Leo)