radartvnews.com – Roni Putra Bin Mulizar harus menghabisi sisa hidupnya didalam jeruji besi lembaga permasyaraktan Way Hui. Pasalnya warga kelurahan Babusalam kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ini dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
Menurut majelis pria paruh baya ini terbukti meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal 114 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta kepada majelis dengan hukuman mati. (Bow/Leo)