Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Tiga PNS Korupsi Notis Pajak Divonis Berbeda

3
×

Tiga PNS Korupsi Notis Pajak Divonis Berbeda

Share this article
Tiga PNS Korupsi Notis Pajak Divonis Berbeda

radartvnews.com – Dalam putusan majelis Adithia Reza Abdullah  selaku  operator komputer mobil samsat keliling  divonis   selama 1 tahun  penjara, denda  50 juta subsidair satu bulan penjara. Agus Dofir (sopir mobil samsat keliling) divonis 2 tahun denda  50 juta  subsidair  3 bulan kurungan dan harus membayar  uang pengganti sebesar 109 juta subsider satu tahun penjara.

Sedangkan Idialsyah kordinator samsat keliling divonis 1 tahun delapan bulan serta mambayar uang penganti 569 juta subsider 1 tahun penjara. Modus yang dilakukan  para terdakwa yakni    menyobek belangko pembayaran pajak kendaraan bermotor dari masyarakat yang membayar pajak. Setelah belangko asli diambil belangko  tersebut di print, kemudian diberikan  kepada masyarakat yang membayar pajak dan menerima uang dari pembayar pajak  tersebut.

Sementara uang hasil pembayaran  tersebut  tidak disetorkan sejak pertengahan 2013 hingga 2015. Hasil auidiit negera dirugikan senilai satu milyar lebih, atas putusan majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama sama terima. (Bow/Leo)