radartvnews.com – Petugas satuan reserse narkoba Polresta Bandar Lampung, memeriksa oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Firman Afandi di Mapolresta Bandar Lampung bersama tersangka narkoba lainnya.
Saat diperiksa, Firman mengaku menggunakan sabu sekedar iseng. Ia juga mengaku baru sekali menggunakan serbuk memabukan tersebut. Narkotika itu dibeli dari temannya berinsial D-I yang kini buron.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Liwa ini tidak bisa menjelaskan secara pasti fungsi timbangan yang berhasil disita polisi tersbeut.
Tersangka juga mengaku tidak pernah menggunakan sabu saat menjalani tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Liwa. (ren/rie)