Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Edarkan 7.300 Ekstasi, Residivis Diciduk

3
×

Edarkan 7.300 Ekstasi, Residivis Diciduk

Share this article
Edarkan 7.300 Ekstasi, Residivis Diciduk
Edarkan 7.300 Ekstasi, Residivis Diciduk

radartvnews.com – Pandia warga Mulyo Rejo 2 kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, yang baru saja mengontrak harus menahan pil pahit kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Dia kedapatan mengedarakan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu sabu. Penangkapan tersangka yang baru saja menghirup udara bebas satu tahun terakhir ini.

Dari Undercover Buy yang dilakukan petugas subdit III direktorat reserse narkoba Polda Lampung dengan memesan sabu-sabu dari tangan tersangka. Saat dilakukan transaksi di jalan Pramuka akhirnya tersangka berhasil diamankan petugas.

Dengan barang bukti 2 ons sabu-sabu, saat dilakukan pemeriksaan di dapati 7300 butir pil ekstasi dengan merk hello kitty yang disimpan tersangka di dalam lemari nya dan siap dijual.

Tersangka mengakui mengedarkan narkoba kurang lebih baru 6 bulan terakhir karna belum memiliki pekerjaan setelah keluar dari lapas dalam kasus pencurian dan dihukum selama 3 tahun penjara. (ren/rie)