Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Kurir Ganja Ratusan Kilogram di Vonis Seumur Hidup

3
×

Kurir Ganja Ratusan Kilogram di Vonis Seumur Hidup

Share this article
Kurir Ganja Ratusan Kilogram di Vonis Seumur Hidup
Kurir Ganja Ratusan Kilogram di Vonis Seumur Hidup

radartvnews.com – Sindikat narkotika jenis ganja seberat 256 kilogram dengan terdakwa Musladi terlihat panik saat duduk dikursi pesakitan. Untuk  menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang pembacaan dakwaan itu, JPU Tika mendakwa Musladi dengan  pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan JPU, terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas kepolisian sektor kawasan pelabuhan atau KSKP Panjang, yang mencurigai mobil boks dengan muatan beras dari keberangkatan Medan menuju tanjung priok. Saat berada di area parkir pelabuhan Panjang 24 April 2017 lalu.

Polisi mendapati kejanggalan karena terdapat tambahan plat besi didasar mobil. Saat dibongkar petugas menemukan paket daun ganja yang sudah dikemas dengan lakban coklat. Sehingga Musladi diamankan, sedangkan rekan M-Z sang sopir berhasil kabur dan masih diburu petugas. (leo/bow)