Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Penembak Seklur Didakwa Berlapis

0
×

Penembak Seklur Didakwa Berlapis

Share this article
Penembak Seklur Didakwa Berlapis
Penembak Seklur Didakwa Berlapis

radartvnews.com – Marsus Hadinata, terdakwa penembakan Rismizar didepan kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, yang terjadi pada 23 Mei 2017 lalu ini, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, untuk diadili.

Didalam persidangan, warga Way Dadi kecamatan Sukarame Bandar Lampung ini, terlihat  dengan wajah yang panic, saat Jaksa Penutut Umum (JPU) Tri Joko, membacakan surat dakwaan didepan majelis serta peserta sidang.

JPU mendakwa pria 30 tahun ini, dengan pasal 351 dan pasal 338 kuhp pidana. Penembakan terhadap korban Rismizar yang dilakukan terdakwa, dipicu dengan bersengolan kendaraan.

Akibat insiden itu, korban meninggal dunia dirumah sakit Adven Bandar Lampung, akibat terkena luka tembak diantara hidung dan mata sebelah kiri tembus keleher. Usai membacakan dakwaan yang dilakukan JPU. Terdakwa tidak menyatakan keberatan atas tuduhan JPU. Majelis pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (leo/bow)