radartvnews.com- Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menembak Iwan (32) pelaku pencurian rumah seorang hakim aktif Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang. Residivis spesialis pembobol rumah kosong itu diciduk dipersembunyiannya di daerah Kudus Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo menyatakan, Iwan sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa, salah satu aksi tersangka pernah mencuri rumah dinas wakil ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang 27 juni 2017.
Dalam aksinya iwan masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok belakang kemudian masuk melalui genteng rumah korban yang saat itu ditinggal mudik lebaran.
Pelaku menggasak uang tunai Rp 30 juta, sejumlah perhiasan emas, uang dolar singapura, uang ringgit malaysia dan beberapa unit hape serta cincin yang nilainya ratusan juta rupiah. Iwan mengaku membuang sebagian hasil curian ke sungai di teluk betung selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya iwan harus meringkuk dalam jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung.(leo/sep)