Scroll untuk membaca artikel
Metro

UMK Metro Diusulkan Naik

1
×

UMK Metro Diusulkan Naik

Share this article
UMK Metro Diusulkan Naik 2018

radartvnews.com- Usulan kenaikan upah minimum kota ( UMK ) Metro, disampaikan langsung Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Metro Rakhmad Zainudin.

Dalam waktu dekat usulan ini akan disampaikan langsung kepada Walikota Metro sesuai dengan pasal 44 pada pp nomor 78 tahun 2015.

Ditahun 2018 UMK akan dinaikan menjadi Rp 2.075.850 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.909.530  atau ada kenaikan sebesar Rp 166.320 atau sebesar  8,71 %.

Kenaikan berdasarkan beberapa hal yaitu berdasarkan ketentuan PP no: 78/2015/ dan berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional .

Usulan kenaikan juga berdasakan hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri dari SPSI, Apindo dan Pemkot Metro. Diharapkan  setiap pengusaha mematuhi aturan ini.(yok/sep)