radartvnews.com- Ardiyansah (21) warga keteguhan, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara setelah keluarga A-R (14) Teluk Betung Utara melaporkan perbuatan bejatnya.
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Suharto mengatakan, kejadian yang menimpa A-R bermula saat korban yang kabur dari rumah karena cekcok dengan orangtua menemui tersangka.
Korban diajak berkeliling kota hingga larut malam, korban diajak menginap dan tidur di loteng rumah tersangka.
“aksi tersangka diketahui setelah korban pulang kerumah,” ujar Suharto (3/11).
Orang tua A-R yang curiga korban tiga hari tak pulang-pulang mencecar korban, remaja ini mengaku menginap dirumah tersangka dan dicemari, tegas Suharto.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.(ren/sep)