Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tolak Siswa Biling, Lapor Wali Kota

3
×

Tolak Siswa Biling, Lapor Wali Kota

Share this article
Sekolah Wajib TErima Siswa Biling 70 % Dari Kuota Sekolah

radartvnews.com- Sejak 2 – 5 juli 2018 Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur Bina Lingkungan (Biling) di Bandar Lampung telah di buka.

Sebelumnya terjadi polemik di SMPN 9 Bandar Lampung,  lantaran pihak sekolah menolak pendaftaran dengan alasan formulir habis.

Walikota Bandar Lamung Herman HN berpesan seluruh kepala sekolah di Bandar Lampung agar bisa menerima seluruh masyarakat belum mampu untuk melanjutkan pendidikanya. Herman meminta agar sekolah menyediakan kuota minimal 70 % di jalur Biling.

“yang gratis minimal 70 persen dari penerimaan sekolah, sehingga anak tidak mampu bisa sekolah,” ujar Herman.

Wali Kota Bandar Lampung memastikan pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan liar  kepada calon peserta didik baru apabila di ditemukan dirinya tak segan-segan melakukan pemberhentian kepala sekolah.(sah/san)