Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Puluhan Sertifikat Rumah Bersubsidi, Digadai Pengembang

3
×

Puluhan Sertifikat Rumah Bersubsidi, Digadai Pengembang

Share this article
Puluhan Sertifikat Rumah Bersubsidi, Digadai Pengembang

Radartvnews.com- Didampingi kuasa hokum, puluhan korban kepemilikan rumah bersubsidi GSP Tiga Palapa, Durian Payung, Tanjung Karangbarat, Bandar Lampung kembali mendatanggi Polresta Bandar Lampung (10/9) untuk melaporkan dugaan pengelapan sertifikat tanah yang dilakukan direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa  Wantoro Ari Prastiawan.

Taufik salah satu korban mengatakan, dirinya sudah tiga tahun tinggal di perumahan GSP dan sudah lunas sejak tahun 2016 lalu, namun hingga saat ini sertifikat kepemilikan rumah belum diserahkan oleh pihak notaries.

“saya sudah tiga tahun tinggal di perumahan GSP dan sudah lunas sejak tahun 2016, sertifikat gak dikasih,” ujar Taufik.

Dari data yang di dapat para korban, sebanyak 60 sertifikat kepemilikan tanah telah di jaminkan oleh Direktur PT Ghalaz Sukses Perkara untuk penjaman dana kepada PT Ferena Multi Finace, sejak tahun 2017.

Sementara itu kuasa hukum korban Erik Subarka menjelaskan pada hari ini bersama para korban  untuk melaporkan direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa Wantoro Ari Prastiawan atas pengelapan yang dilakukanya dengan menjaminkan sertifikat para korban untuk meminjam ke PT Ferena Multi.

“bersama para korban  untuk melaporkan direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa Wantoro Ari Prastiawan atas pengelapan yang dilakukanya dengan menjaminkan sertifikat para korban untuk meminjam ke PT Ferena Multi,” ujar Erik.

Diketahui  sebelumnya direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa Wantoro Ari Prastiawan telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus perumahan bodong.(*)