Radartvnews.com- Kelihaian dua buron kakap Lampung ini diungkapkan Jaksa Agung Republik Indonesia H.M Prasetyo usai melakukan peresmian masjid Al-Ridla di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, rabu sore (19/9/18).
Orang nomor satu Korps Adhyaksa ini mengakui Satono yang terbukti korupsi anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Lampung Timur senilai Rp119 miliar ini lebih lihai.
Dan satu buronan kelas kakap lainya adalah Sugiharto Wiharjo alias Alay terpidan 18 tahun penjara kasus yang sama dengan Satono yaitu korupsi APBD Lampung Timur dengan kerugian sebesar Rp108 miliar.
Kendati terbilang lihai bersembunyi dari kejaran petugas, Prasetyo berjanji akan ada saatnya keduanya tertangkap. “ada saatnya keduanya tertangkap,” ujar Prasetyo.
Dia juga menambahkan sudah semaksimal melakukan pemburuan DPO khususnya di Lampung diantaranya DPO kelas kakap Satono dan Alay.(lds/san)