Radartvnews.com- Seto Ari Wibowo (20) diamankan petugas Unit Reskrim Tanjungkarang Timur dikediamannya wilayah Gunung Sulah Bandar Lampung saat asik mengkonsumsi sabu-sabu seorang diri. Seto merupakan Target Operasi pihak Kepolisian atas kasus penganiayaan pada mei 2018 lalu yang menyebabkan korban Andi Wijaya meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan gesper oleh tersangka.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti sabu-sabu ukuran paket kecil beserta alat hisap berikut pirek kaca bekas pakai yang masih berisi residu.
Berdasarkan pengakuan Seto atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Andi Wijaya berawal dari keduanya yang sedang asik mabuk bersama dirumah tersangka.
Korban Andi yang sedang mabuk meminta uang terhadap istri Seto, tersangka yang tidak terima kemudian menganiaya korban menggunakan tali pinggang. Sementara itu untuk narkoba baru kali ini iya mencoba coba.
“dulu dia minta uang pas lagi mabuk, saya bunuh dia pake ikat pinggang, narkoba baru pake pak,” kata Seto.
Kompol Deni Saputra Kapolsek Tanjungkarang Timur mengatakan tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukanya tahun 2018 lalu namun petugas masih melakukan pemeriksaan terkait asal dari narkoba yang di pakai tersangka.
“tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan tahun 2018 lalu, petugas masih melakukan pemeriksaan terkait asal dari narkoba,” jelas Deni Saputra.(ren/san)