radartvnews.com – Bupati nonaktif mesuji Khamami bersama dengan adik kandungnya Taufik Hidayat dan mantan sekretairs PUPR Mesuji Wawan Suhendra menjalani sidang perdana dipengadilan tindak pidana korupsi atau tipikor tanjung karang senin siang. Keduanya didakwa jaksa KPK telah menerima suap sejumlah paket proyek didinas PUPR Mesuji.
Jaksa penuntut umum KPK RI medakwa keduanya dengan pasal 12 huruf A UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam waktu tahun 2017 sampai 2018. Meskipun ketiganya memiliki surat dakwaan yang sama, jaksa dari KPK sendiri memiliki pertimbangan untuk memisahkan dakwaan ketiganya.
Diketahui bupati nonaktif Mesuji Khamami bersama sama terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra bersama sama melakukan tindak melawan hukum telah menerima janji atau hadiah janji atau hadiah itu berupa uang tunai sejumlah 1,58 miliar dari terdakwa Sibron Aziz selaku pemilik PT Subanus melalui terdakwa Kardinal selaku bos PT Jasa Promix Nusantara serta uang sebesar 850 juta rupiah dari rekanan yang megerjakan proyek dengan total proyek 18 miliar. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo/bw)