Suhandayani dan Nova Marishka, keduanya merupakan warga kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan. Keduanya dinyatakan bersalah dan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan kedua terdakwa yang tinggal satu rumah, berawal dari laporan masyarakat yang geram dengan ulahnya sering kali pesta dan transaksi narkoba pada November 2018 lalu.
Polisi mendapatkan plastik klip bening berisikan 16 paket sabu, yang beratnya mencapai 21, 8 gram, dan diakui didapat dari seseorang berinisial A yang masih DPO. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut masing-masing 14 tahun kurungan penjara , denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Le/Wo)