Scroll untuk membaca artikel
FeaturedHukum dan KriminalWay Kanan

Jadi Tamu Tak Diundang, Muhammad Di Amankan Polisi

24
×

Jadi Tamu Tak Diundang, Muhammad Di Amankan Polisi

Share this article

Dengan wajah tertunduk lesu Muhammad Fajri pemuda 20 Tahun asal Kota Bandung Jawa Barat digelandang Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan ke ruang guna penyidikan atas dugaan pencabulan kepada ASN inisial KA salah satu pegawai di Instansi Vertikal Di Way Kanan.

Muhammad  diamankan berdasarkan laporan dengan Nomor LP/ B-557 / VIII / 2019, Polda LPG, Res Wk, SPKT,  Tgl 13 Agustus  2019. Di Rusunawa (Rumah Susun Way Kanan).

Tidak sesuai dengan nama yang dimiliki, Muhammad saat diperiksa menjelaskan dirinya sehari hari bekerja di instansi yang sama dengan KA rupanya memendam perasaan untuk memiliki korban. Hingga pada Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku terbayang dengan film video forno yang pernah di tonton nya, keluar lewat balkon rusunawa pelaku melihat dari kaca jendela salah satu kamar terlihat seorang wanita sedang tidur terlelap dengan posisi terlentang menggunakan baju kaos dan celana pendek.

Pelaku mendekati tubuh wanita itu dan memegang dan mengelus-ngelus paha korban dan ingin menarik melepaskan celana korban namun korban terbangun dari tidurnya dengan penuh rasa kaget dan takut lalu korban langsung berteriak keras minta tolong, sontak membuat Muhammad kaget dan lari dengan tergesa gesa meninggalkan korban.

Namun naas, Muhammad tidak berhasil melakukan aksinya justru malah harus mendekam di balik jeruji besi.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Way Kanan membenarkan kejadian tersebut yang dilakukan tersangka Muhammad Fajri. Dengan dugaan tindakan Pidana Pencabulan di Rusunawa Way Kanan, dengan motif akibat menonton vidio porno dua hari sebelumnya.

Endra menambahkan, karena korban sudah dewasa tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP Pidana Tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman 9 Tahun Penjara. (Ded/Ase)