Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Pemkot Deadline KPU Revisi Anggaran Pilwakot

4
×

Pemkot Deadline KPU Revisi Anggaran Pilwakot

Share this article

Pemerintah Kota Bandar Lampung menilai pengajuan dana pemilihan walikota 2020 dinilai terlalu membebani APBD. Hal ini terungkap, saat KPU bersama pemkot melakukan pembahasan draf pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pilwakot. Dalam rapat, Sekertaris Kota Bandar Lampung, menilai pengajuan  sebesar 46 milliar terlalu besar dikhawatirkan mengganggu progam di tahun depan.

Atas dasar itu, Sekertaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam memberikan waktu kepada KPU untuk merevisi pengajuan tiga hari kedepan.  

Sementara itu, komisioner KPU kota Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, penyusunan anggaran dari KPU telah mengacu peraturan menteri keuangan, peraturan KPU RI dan Menteri Dalam Negeri, namun karna ketersediaan anggaran, maka alokasi tak menemukan titik temu.

Diketahui rincian pengajuan anggaran KPU untuk pilwakot mendatang meliputi, honorarium 22,7 milliar, logistik dan operasional 29,8 miliar rupiah, perjalanan dinas atau monitoring  1 milliar Rupiah, sosialisasi dan bimtek 6 milliar Rupiah.

(Hen/Bow)