Satuan lalulintas Polresta Bandar Lampung sejak 2 September 2019 memberlakukan SIM sementara bagi para pemohon pembuatan baru maupun perpanjangan, hal tersebut dilakukan menjelang peluncuran smart sim (surat izin mengemudi) yang di rencanakan pada 22 september mendatang.
Salah satu pemohon mengakui baru mengetahui ada sim sementara yang berupa kertas, dan diminta untuk kembali lagi pada 22 September mendatang untuk mencetak Smart SIM baru.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini, mengatakan dikeluarkan nya SIM sementara karna habisnya material SIM dari Korlantas Mabes Polri sehingga harus menunggu hingga 22 September mendatang, untuk proses cetak ia meminta kepada pemohon untuk menyimpan baik-baik SIM sementara yang telah diberikan agar tidak rusak nantinya.
Diketahui Smart SIM yang diberlakukan memiliki tiga fungsi diantara nya Data Forensik Kepolisian,data pelanggaran dan kecelakaan pemilik SIM,dan untuk digunakan sebagai E-Money atau Uang Elektronik yang akan bisa digunakan saat pembayaran-pembayaran non tunai.(Ren/Bow)