Radartvnews.com – Pemusnahan barang bukti narkoba seberat 16,627,37 kilogram sabu dan 1.140 butir pil ekstasi dipusatkan di lantai empat, Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis siang. Setelah dinyatakan incrkhat atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan mengunakan alat blender yang dicampur dengan cairan karbol dan dibuang di dalam parit dan toilet.
Kepala BNNP Lampung, Brigjend Pol Ery Nursatary mengungkapkan, barang bukti narkoba ini hasil ungkap kasus sejak Agustus dan September 2019, dari tiga perkara narkotika dengan mengamankan 7 orang tersangka, di antaranya Jefri Susandi, Heri Irawan, Silaman Abdullah, Zawil Qiram, Mukhlis, Maryono dan Syarul. Para tersangka merupakan sindikat narkoba jaringan lintas provinsi.
Jendral bintang satu ini menambahkan, berkas para tersangka masih dalam proses perlengkapan untuk dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Leo/Bow)