Radartvnews.com – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, berhasil meringkus Hendri Setio (36), warga Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Tersangka yang merupakan buruh bangunan ini dibekuk petugas lantaran nekad mencetak uang palsu dengan menggunaan kertas dan mesin printer.
Penangkapan tersangka berawal adanya laporan korban yang menerima sejumlah uang dari tersangka. Saat itu korban menagih hutang dan baru menyadari uang pembayaran merupakan uang palsu, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Barly Ramadhani mengungkapkan, bersama tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 88 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 44 lembar, satu unit mesin printer serta kertas yang digunakan alat untuk mencetak uang palsu.
Atas perbuatannya tersangka mendekam di balik sel Mapolda Lampung, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesa Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Dan Pemalsuan Uang Pasal 224 KUHP. (leo/bow)