Radartvnews.com – Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, dua tersangka pungutan liar di Inspektorat LampungĀ telah ditangguhkan penahanannya.
Menurut penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, dasar penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Atau KUHP.
Pertimbangan memberikan penangguhan, adanya jaminan pihak keluarga berdasarkan syarat yang ditentukan, dan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tetap kooperatif, tidak akan menggulangi perbuatanya. Kedua tersangka sudah dikeluarkan dengan status tahanan kota.
Diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Lampung, melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka mahyuzard Margapala, Staf Inspektorat Lampung yang merupakan pejabat fungsional Irban Wilayah I. Polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp11 juta.
Namun dari hasil pengembangan polisi mengamankan tersangka Eni Gustiani. Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam keduanya ditetapkan sebagai tersangka praktik pungli sebuah satuan kerja perangkat daerah. Keduanya melakukan pemerasan terhadap ASN dengan menakut-nakuti masalah jabatan. (leo/rie)