Radartvnews.com – Tak menerima upah selama 7 bulan, tenaga kontrak Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung menguasakan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, untuk menuntut Pemerintah Provinsi Lampung membayarkan hak yang seharusnya mereka terima.
Tidak hanya pembayaran honorarium yang bermasalah, mereka diberhentikan dengan tidak adanya surat pemberhentian sejak bulan Oktober 2019. Tidak adanya anggaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan lantaran defisit anggaran sebesar 28 Miliar Rupiah lebih, sehingga menjadi alasan untuk tidak memberikan hak para pekerja honor ini. Dalam kuasa nya LBH Bandar Lampung mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, agar jangan mengajarkan praktik perbudakan kepada masyarakat.
Sementara, polemik gaji 35 tenaga honorer di Dinas Kelautan Dan Perikanan Lampung hingga kini belum juga menemukan titik terang. Pemprov menyatakan saat ini masih mencari solusi agar permasalahan ini bisa selesai.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mencari solusi. Meski begitu, polemik seperti ini akan menjadi evaluasi Pemprov di era Gubernur Arinal Djunaidi.
Disisi lain, beberapa tenaga honorer DKP Lampung dengan didampingi LBH Bandar Lampung akan melakukan gugatan ke pengadilan apabila pemprov tak juga ada itikad baik melakukan pembayaran gaji yang tertunda sejak bulan april 2019.(ren/lih/bow).