Scroll untuk membaca artikel
Pendidikan

Sumbangan dan Pungutan Sekolah Disoal

2
×

Sumbangan dan Pungutan Sekolah Disoal

Share this article
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menggelar focus group discussion terkait Persoalan sumbangan dan pungutan dalam pembiayaan pendidikan di sekolah

radartvnews.com- Persoalan sumbangan dan pungutan dalam pembiayaan pendidikan di sekolah menjadi sorotan dalam focus group discussion yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung (30/1).

Sumbangan dan pungutan kerap menjadi permasalahan ditengah- masyarakat. Saat ini pembiayaan pendidikan di Lampung bersumber dari APBN lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nasional dan APBD lewat bosda, BUMD, Csr perusahaan, orangtua siswa, serta pihak yang peduli akan pendidikan.

Akademisi Hukum Universitas Lampung Eddy Rifai menjelaskan perbedaan antara pungutan dan sumbangan dalam PP nomor 48 tahun 2008 menurutnya, pungutan di dalam aturan itu adalah suatu pungutan yang ditetapkan oleh sekolah sifatnya mewajibkan orang tua murid untuk membayar pungutan sementara  sumbangan sifatnya sukarela.

“pungutan ditetapkan sekolah sifatnya wajib, sumbangan itu sukarela,” kata Eddy Rifai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar mengatakan, untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas tidak terlepas dari pembiayaan oleh karenanya pihaknya saat ini mencari solusi agar persoalan sumbangan maupun pungutan bisa terselesaikan.

“kita cari solusi agar masalah ini selesai untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas,” jelas Sulpakar.

Sementara itu Ombudsman RI perwakilan Lampung melaporkan dugaan pungli yang dilakukan komite SMKN 5 Bandar Lampung ke Pemprov Lampung. Hasil temuan disampaikan langsung ke Asisten I Kesra Pemprov Lampung.

Pertemuan juga dihadiri sekretaris Disdikbud Lampung Aswarodi dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Informasi yang beredar dugaan pungli ke siswa dilakukan pada ajaran 2018-2019 dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.(gpr/san)