Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

Bandarlampung Kota Terlarang, Zaiful Imbau ASN Tinggal di Lampung Timur

0
×

Bandarlampung Kota Terlarang, Zaiful Imbau ASN Tinggal di Lampung Timur

Share this article
foto/radartvnews.com

Radartvnews.com- Pascapenetapan zona merah, hampir seluruh pemerintah kabupaten-kota melarang Apartur Sipil Negara (ASN) untuk memasuki Kota Bandar Lampung. Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubenur Lampung Arinal Djunaidi tentang  larangan ASN ke ibukota provinsi.

Menindaklanjuti SE Gubernur Lampung, Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori menegaskan, ASN Lampung Timur yang berdomisili di Bandar Lampung diwajibkan tinggal di Lampung Timur, selain itu ASN juga akan melakukan rapid test.

“Lampung Timur yang berdomisili di Bandar Lampung diwajibkan tinggal di Lampung Timur, selain itu ASN juga akan melakukan rapid test,” kata Zaiful Bukhori.

Diketahui, jumlah Apartur Sipil Negara  Pemerintah Lampung Timur dari pejabat eselon II hingga IV yang  berdomisili di Bandar Lampung diperkirakan 50 persen, 30 persen berdomisili dikota Metro, sementara 10 persen tinggal di Lampung Timur.(din/san)