Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Kadin Lampung Buka Suara, Tak Semua Pengusaha Setuju RUU Omnibuslaw

1
×

Kadin Lampung Buka Suara, Tak Semua Pengusaha Setuju RUU Omnibuslaw

Share this article
Bermalam Di Pemprov, Demo Ricuh

Radartvnews.com– RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR bersama pemerintah dengan alasan mempermudah investasi salah satu poin yang pro pengusaha yakni tak adanya amdal atau izin lingkungan sehingga dikhawatirkan merusak lingkungan.

Wakil Ketua Kadin Lampung Yuria Putra Tubarat mengatakan   masih banyak pasal yang harus dikaji mendalam dan harus melibatkan berbagai unsure.

Yuria mencontohkan dalam RUU  menghapus sejumlah aturan izin masuk TKA, dimana dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan TKA harus memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan dalam Perpres No 20 tahun  2018 TKA harus  mengantongi visa tinggal terbatas (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Sementara RUU Ciptaker TKA hanya menggunakan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, hal tersebut membuat tenaga kerja Indonesia menjadi penonton di negara sendiri,” jelas Yuria Putra Tubarat.(sah/san)