Scroll untuk membaca artikel
Utama

Kewenangan Pemda Dihapus, IMB Hingga Izin Toko Diambilalih Pusat

3
×

Kewenangan Pemda Dihapus, IMB Hingga Izin Toko Diambilalih Pusat

Share this article
Foto net

Radartvnews.com- Para mahasiswa dan organisasi lingkungan di Provinsi Lampung meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut Rancangan Undang- Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut mereka Undang-Undang ini justru membuat rakyat lebih menderita

Sejumlah izin kini juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam UU Omnibus Law menjelaskan di antaranya izin prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin domisili, izin usaha toko modern dapat dilakukan secara terpusat melalui sistem elektronik.

Dengan demikian, tidak diperlukan lagi perizinan dan persetujuan dari masing-masing daerah. Penerapan perizinan berusaha ini membuat proses perizinan berusaha diklaim menjadi lebih sederhana dan berstandar secara nasional.

Sementara Presiden BEM Unila Irfan Fauzi Rachman mengatakan, pemerintah dan DPRD kembali mengesahkan produk yang kembali membuat rakyat menderita. Produk tersebut cenderung pro pengusaha, karena dalam RUU cipta kerja terdapat poin yang mempermudah investasi. Sementara pekerja ditindas baik dari pengurangan uang PHK, gaji, libur hingga status pekerja yang tidak jelas.

“Indikator negara maju bukan hanya tentang mempermudah investasi, namun kesejahteraan warganya pun harus dipertimbangkan,” ujar Irfan Fauzi Rachman.

Aksi penolakan juga dilakukan Walhi Lampung,  Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menegaskan semua komponen terkena imbas masyarakat yang  sebelumnya di libatkan dalam suatu investasi melalui izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maka akan dihapuskan.

Sehingga istrumen dalam pencegahan kerusakan lingkungan hidup hilang. Tak sampai disitu sanksi pidana bagi pelaku perusak lingkungan pun dihapuskan dan menjadi sangsi adminsitrasi.

“semangat otonomi daerah akan hilang, karena dalam UU Omnibus Law menjelas bahwa izin prinsip, izin mendirikan bangunan, izin domisili, izin toko moderen dilakukan terpusat melalui sitem elektronik daerah tak ada kewenangan apapun,” jelasnya.

Irfan menambah ancaman kerusakan lingkungan di Indonesia dipastikan akan meluas seiring RUU ini diterapkan atas dasar itu baik Walhi maupun mahasiswa meminta kepada presiden untuk berfikir secara jernih dan mengedepankan kepentingan rakyat.(sah/san)