Radartvnews.com- 10 dari 12 ranting, Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Seputih Mataram menyerahkan surat pengunduran diri yang di tandatangani seluruh pengurus ranting serta menyerahkan SK Ranting kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah, jumat sore tadi 23 oktber 2020.
10 ranting yakni ranting kampung Utamajaya, Ranting Sumber Agung, Trimulyo, Kurnia Mataram, Rejosari, Fajar Mataram, Wirata Agung, Bumi Setia, Subing Karya Dan Banjar Agung.
Mereka tidak setuju dengan hasil musyawarah anak cabang yang di lakukan beberapa waktu lalu di kantor DPC PDI Perjuangan setempat, Musancab menetapkan Ni Made Sumiati sebagai Ketua PAC Seputih Mataram terpilih.
Abdul Rohman Sekretaris Ranting Utama Jaya menjelaskan beserta 9 pengurus ranting lainnya mengajukan pengunduran diri lantaran tidak terima dengan hasil Musancab minggu lalu.
“Sebelum musancab di gelar seluruh ranting PAC Seputih Mataram telah berdiskusi dan dari 12 ranting suara terbanyak yang diusulkan sebagai Ketua PAC adalah Sumijan, namun ketika Musancab digelar tiba-tiba Ni Made Summiati ditetapkan sebagai Ketua PAC Seputih Mataram,” jelas Abdul Rohman.
Abdul Rohman menjelaskan bahwa ketidak setujuannya jika Ni Made Sumiati memimpin PAC Seputih Mataram karena Ni Made Sumiati dirasa bukan sosok pemimpin yang dapat merangkul pengurus-pengurus di bawahnya kedekatan dengan masyarakat sangat kurang serta bahkan selama ini dirinya tidak banyak berbuat untuk partai.
“Jika Ni Made Sumiati tetap menjadi Ketua PAC maka PDI Perjuangan di Seputih Mataram menjadi tidak jalan bahkan dikhawatirkan suara PDIP di kecamatan tersebut bisa turun, maka 10 ranting yang ada di Seputih Mataram menyatakan mundur,” tukasnya.
Menanggapi usulan dari 10 ranting PAC PDI Perjuangan Kecamatan Seputih Mataram tersebut, Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, DPC sudah menampung aduan dari para pengurus 10 ranting yang nantinya akan di teruskan untuk diajukan ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung.”Terkait tentang pengurus PAC adalah kewenangan DPD, DPC hanya melakukan penjaringan dan rekomendasi dan keputusan ada di DPP,” jelas Sumarsono.
Dengan adanya aduan ini, DPC akan datang ke DPD untuk melaporkannya serta meminta untuk dilakukan evaluasi.(tik/san)