Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

16 Kasus Lakalantas di Perlintasan Kereta Api Tahun 2020

4
×

16 Kasus Lakalantas di Perlintasan Kereta Api Tahun 2020

Share this article
Petugas PT KAI Divre IV Lampung memberikan sosialisasi di perlintasan Stasiun Labuhan Ratu, Bandar Lampung (16/12).

Radartvnwes.com– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Lampung mencatat sepanjang tahun 2020 terdapat 16 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Mayoritas lakalantas terjadi diperlintasan liar yakni sebanyak 9 kasus, sementara 7 kasus terjadi lakalantas diperlintasan resmi. Masih adanya lakalantas diperlintasan kereta api tersebut membuat PT KAI Divre IV Lampung melakukan berbagai upaya.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Petugas PT KAI Divre IV Lampung memberikan sosialisasi di perlintasan Stasiun Labuhan Ratu, Bandar Lampung (16/12).

Manager Humas PT KAI Divre IV Lampung Jaka Jarkasih mengatakan, bahwa terdapat 32 titik perlintasan liar di Bandar Lampung. Namun, pihaknya telah menutup perlintasan liar tersebut.”Di Bandar Lampung sudah ditutup 32 perlintasn liar,” jelasnya.

Jaka Jarkasih menambahkan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat paham pentingnya berhati-hati dalam berkendara ketika melewati perlintasan kereta api. “Masyarakat diimbau untuk mentaati rambu – rambu lalu lintas untuk menghindari kecelakaan,” imbuhnya.

Dengan adanya sosialisasi serta edukasi serta penutupan perlintasan liar diharapkan angka kecelakaan lalu lintas diperlintasan kereta api menurun.(rmd/san)