Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Tiga Sindikat Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

8
×

Tiga Sindikat Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

Share this article
Selain tersangka Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan barang bukti 150 gram sabu-sabu.

Radartvnews.com– Tiga tersangka terlibat dalam peredaran narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Ketiganya yakni Kurniadi (23), Hidayanti (23) serta Khoirul Arifin (52) diringkus ditempat berbeda oleh petugas pada 15 desember 2020.

AKP Zainul Fachry Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar menjelaskan, ungkap kasus bermula dari penangkapan tersangka Kurniadi bersama istrinya Hidayanti yang hendak mengambil paket sabu di Jalan RE Martadinata, Pesawahan,Telukbetung Selatan.

Tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisal (DO) yang saat ini tengah diburu petugas.

Saat hendak ditangkap, para tersangka sempat membuang bungkusan sabu-sabu ke pinggir jalan namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Barang haram akan diantar ke rumah tersangka Khoirul Arifin. Petugas kemudian meringkus tersangka Arifin dirumahnya di kampung pekon ampai, Teluk Betung Utara. Kuat dugaan sabu sabu berbentuk kristal akan diedarkan jelang perayaan tahun baru.

Sementara kurniadi mengaku mendapatkan upah Rp1 juta untuk sekali antar. Warga Teluk Betungtimur ini berdalih baru sekali mengirimkan bubuk haram tersebut.

Selain mengamankan sabu sebanyak 150 gram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit motor Honda Beat milik tersangka serta dua unit handphone.(rmd/san)