Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

Presidium MLKI Tegaskan 4 Penghayat Kepercayaan di Lampung Timur Legal

81
×

Presidium MLKI Tegaskan 4 Penghayat Kepercayaan di Lampung Timur Legal

Share this article

Radartvnews.com– Presedium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia Provinsi  Lampung (MLKI) Wakiyo mengklarifikasi terkait pemberitaan Radar TV tangal 14 desember 2020 berjudul “Ribuan Pengikut Lima Sekte Sesat Terdeteksi di Lampung Timur” terdektesinya sekte sesat ada di Lampung Timur.

Wakiyo meminta faham ilegal diralat, menurutnya  empat dari lima paham penghayat kepercayaan yang ada di Lampung resmi dan terdaftar serta memiliki badan hukum. ke empat aliran tersebut yakni Paguyuban Pendidikan Ilmu Kerohanian, Pendidikan Kerohanian Luhur, Bumi Antoro dan Penghayat Sapta Darma.

“Empat paham penghayat kepercayaan itu, sudah dinyatakan resmi oleh pemerintah dan tercatat  setelah mendapat keputusan Mahkamah Konstitusi  terkait paham kepercayaan di Indonesia,” jelas Wakiyo

Diketahui, selain Paguyuban Pendidikan Ilmu Kerohanian, Pendidikan Kerohanian Luhur, Bumi Antoro, dan Penghayat Sapta Darma, Organisasi Ilmu Goib, Tunggul Sabda Jati, Paguyuban Budaya Bangsa  dan Himuwis Rapra serta aliran Kebatinan Perjalanan juga sudah resmi dan tercatat pemerintah.(din/san)