Scroll untuk membaca artikel
Tanggamus

Pilkakon Menuai Masalah, Calon Kakon Geruduk DPRD Tanggamus

3
×

Pilkakon Menuai Masalah, Calon Kakon Geruduk DPRD Tanggamus

Share this article
Calon kepala pekon di Kabupaten Tanggamus menyambangi kantor DRPD melayangkan protes terkait Pilkakon 2020

Radartvnews.com– Pelaksanaan pemilihan 220  Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus pada 16 Desember 2020 menuai masalah. Pasalnya banyaknya calon kepala pekon yang menggugat atas karut-marutnya pelaksanaan baik dari aturan maupun pelaksanaan.

Supardi selaku juru bicara dari perwakilan wilayah tengah yang meliputi Kecamatan Gisting, Sumberjo, Gunung Alip menjelaskan, para calon kepala pekon yang ada di tiga kecamatan ini menyangkan tidak disahkannya surat suara yang tercoblos secara simetris. Sedangkan di dalam peraturan yang bertandatangan Sekretaris Daerah Tanggamus Tidak adanya keterangan bahwa tercoblos simetris dinyatakan tidak sah,

“Calon kepala pekon yang ada di tiga kecamatan ini menyangkan tidak disahkannya surat suara yang tercoblos secara simetris,  tidak adanya keterangan bahwa tercoblos simetris dinyatakan tidak sah, tidak ada keterangan bahwa tercoblos simetris dinyatakan tidak sah dalam peraturan,” jelas Supardi.

Permasalahan yang sama terjadi di Kecamatan Pugung, dari dua puluh tujuh pekon hanya dua pekon yang tidak disahkannya suara yang tercoblos simetris.

Menyikapi Permasalahan Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat terkait aduan calon kepala pekon.“Kami akan melakukan rapat terkait aduan yang masuk dari para calon kepala pekon, setelah melakukan rapat di internal DPRD  selanjutnya permasalah ini akan dilanjutkan kepada pihak pemerintah selaku penyelenggara pemilihan kepala pekon tahun 2020,” jelas Heri Agus Setiawan.(edk/san)