Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Limbah Medis di TPA Bakung, DLH Geram, Polda Lampung Cek Lokasi

4
×

Limbah Medis di TPA Bakung, DLH Geram, Polda Lampung Cek Lokasi

Share this article
Limbah medis bertulikan RS Urip Sumoharjo ditemukan di TPA Bakung, Bandar Lampung

Radartvnews.com– Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung banyak ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, sample botol berisi darah, serta plastik kuning bertuliskan infeksius serta dokumen bertuliskan RS Urip Sumaharjo.

Yanto salah seorang pengelola sampah di TPA Bakung mengatakan, terkait limbah yang ditemukan ini sebenarnya  sudah terjadi sejak lama namun pengawasan dari Dinas terkait limbah medis disini tidak ada.”Sudah lama ini, namun gak ada dinas yang datang,” ujarnya.

Yanto juga menyebutkan sejak sebelum Covid-19 limbah medis sudah ada yang dibuang kesini. Menyikapi  hal ini, Polda Lampung telah melakukan pengecekan di lokasi. Namun hingha saat ini belum ada pihak polda yang mau memberikan keterangan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung menyatakan, TPA Bakung di peruntukan bagi limbah rumah tangga dan apabila ada Limbah medis atau B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) maka menyalahi aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sahriwansyah mengatakan, pihak rumah sakit telah memiliki kesepakatan dengan Pemkot untuk mengelola limbah B3 dengan cara dilebur atas temuan itu Dinas Lingkungan Hidup akan melayangkan surat teguran kepada pihak rumah sakit.

Diketahui sesuai Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 Miliar.(rmd/san)