Radartvnews.com– Gusta Efendi (19) warga desa negara batin, kecamatan jabung, Kabupaten Lampung Timur ini harus dibantu petugas saat dimasukan ke ruang ini dimasukan kedalam ruangan usai diamankan petugas Tekkab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Senin dini hari (29/3).
Tersangka harus menerima timah panas petugas di kedua kaki karena melawan dan mecoba melarikan diri saat akan diamankan di kediamanya. Dari pengakuan Gusta Efendi dirinya sudah berulang kali beraksi di Kota Bandar Lampung bersama dua rekannya berinisal K dan H.
Tersangka sudah terlibat aksi pencurian sejak 2019 dan bertindak sebagai pilot atau pembawa motor.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menegaskan, pihaknya masih memburu rekan pelaku yang berhasil melairkan diri saat akan ditangkap.
Pemeriksaan awal resedivis dengan kasus serupa ini sudah beraksi di 11 TKP. Gusta Efendi dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana 5 tahun penjara.(rmd/san)