Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

Jual Pil Hexymer, Tiga Pemuda Dicokok Polisi

4
×

Jual Pil Hexymer, Tiga Pemuda Dicokok Polisi

Share this article

Radartvnews.com – Nekat menjual obat penenang tanpa izin, tida pemuda warga Kecamatan Labuhan Maringgai, lampung Timur digelandang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Senin (28/6).

Petugas pertama kali menangkap SP, warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringai. Selang beberapa jam, Satuan Resnarkoba mengembangkan kembali mengamankan tersangka KS dan rekannya SR berikut barang bukti berupa pil berlebel Hexymer dan Tramadol.

Iptu Deni Maulana, Kasat Resnarkoba Lampung Timur mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 65 butir pil jenis Hixmer dan 32 butir jenis Tramadol.

Ketiga pelaku terancam penjara selama 10 tahun dan terjerat dengan pasal 196 Undang-Undang  Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(din/san)